Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & KriminalKota Metro

Dinilai Beri Pengakuan Rumit Terdakwa Kasus Pembunuhan Imam Ardiansyah di Metro Timur

2038
×

Dinilai Beri Pengakuan Rumit Terdakwa Kasus Pembunuhan Imam Ardiansyah di Metro Timur

Sebarkan artikel ini

RN TV, KOTA METRO – Persidangan terhadap terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Ardiansyah di Metro Timur, dinilai memberikan keterangan tidak sesuai di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Kota Metro, Selasa (25/03/2025).

Dikatakan Penasihat Hukum (PH) korban pembantaian Johan Pahlawan, SH mengungkapkan, bahwa pada Sidang dini hari terdakwa memberikan keterangan yang rumit.

“Dia tidak menyadari pertanyaan-pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim yang berusaha untuk menggali dan akhirnya terdapat beberapa pengakuan dari terdakwa yang tidak jujur,” ujarnya.

Sementara itu dalam pengamatannya Johan Menjelaskan, bahwa pengakuan terdakwa terkesan membela kakaknya, yaitu DPO Feri Handika yang turut melakukan pembunuhan tersebut.

Selain itu pihaknya menjelaskan, bahwa pengakuan terdakwa terkesan menutupi kakaknya yang turut serta membantai korban almarhum Imam Ardiansyah. Jadi kesannya itu, kata Johan, kaya biarlah saya aja yang menjalani ini tapi kakak saya selamat,” terangnya.

Dirinya juga menyadari, lanjut Johan, bahwa dari pengakuan terdakwa majelis Hakim mempunyai naluri dan insting. “Terdakwa tadi bohong majelis hakim tahu yang sama-sama kita lihat tadi majelis hakim sambil senyum-senyum mengomentari daripada omongan terdakwa,” ungkapnya.

“Disini juga JPU sangat tegas ya, dengan memberikan pertanyaan berulang-ulang agar terdakwa mengakui yang sebenar-benarnya dan ternyata sampai saat ini terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit.

“Saya berharap, sidang selanjutnya majelis hakim betul-betul menerapkan pasal 340 yang ancamannya pertama hukuman mati, yang kedua seumur hidup dan alternatif ketiga, yaitu pidana penjara 20 tahun penjara.

Kalau kita lihat, proses persidangan tadi mudah-mudahan majelis hakim memutuskan pidananya 340 dengan hukuman mati,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kesaksian secara tertulis, saksi Imam Sahputra memberatkan terdakwa yang di bacakan oleh JPU saat sidang keterangan saksi di ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Metro Provinsi Lampung, Senin (24/03/2025).

Saat keterangan tertulis saksi Imam Sahputra menjelaskan, bahwa pertama-tama dirinya sedang berada di 22 Metro pusat sekitar pukul 20.30, karena ditelpon almarhum yang mengatakan, kalau dirinya sedang ribut dengan seseorang di lapangan kampus. Akhirnya saat itu juga, dirinya bersama Anwar berangkat naik motor menuju lapangan kampus Metro Timur tersebut.

Saat itu, dirinya menyaksikan proses pengeroyokan dan penganiayaan oleh terdakwa Rio dan kakaknya Feri, bahkan disaksikan terdakwa menghunuskan pisau di dada kiri almarhum.

Sebelumnya memang kalau terdakwa Rio memukul kepala almarhum menggunakan balok, sementara senjata tajam yang satunya di pegang oleh kakak terdakwa. Kemudian, terdakwa kembali menusukan pisau lainnya ke dada sebelah kanan mendiang Imam Ardiansyah.

Dikesempatan yang sama, dua orang Penyidik dari Polres Metro juga di hadirkan JPU, yaitu Bripka Andika dan Brigadir Panji. Keduanya juga mengungkapkan hal yang sama persis seperti yang diterangkan saksi Imam Sahputra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Metro, membacakan kondisi luka mendiang satu persatu serta masing-masing kedalaman senjata tajam yang menghujam tubuh mendiang Imam Ardiansyah, saat itu satu persatu keluarga meneteskan air mata.

Mendengar keterangan saksi yang dibacakan JPU, Keluarga mendiang Imam Ardiansyah beramai ramai menjerit minta agar hakim memutus hukuman mati kepada Terdakwa Rio Martha Dinata, sehingga di penghujung persidangan sempat gaduh oleh teriakan keluarga almarhum Imam Ardiansyah.

“Sementara itu, Ayahanda mendiang Imam Ardiansyah kepada Media usai sidang meminta hakim nantinya menjerat terdakwa dengan pasal 340, yaitu hukuman mati atau paling tidak seumur hidup. “Selaku orang tua dari Imam Ardiansyah, saya minta pelaku dihukum mati,” tegas Hermansyah. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hak Cipta